
Oplus_16908288
Batam, Balaitoday.net – Sepanjang Januari 2025, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam telah menerbitkan 7.715 paspor elektronik. Tak hanya itu, di bulan Januari juga ada 9 permohonan paspor yang ditolak.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan di Januari paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Batak sebanyak 7.715 paspor. Keseluruhan paspor yang diterbitkan jenis paspor elektronik.
“Per Desember 2024 lalu, jenis paspor yang bisa diterbitkan hanya elektronik. Karena itu, di Januari ini, keseluruhan paspor yang terbit adalah paspor elektronik,” ujar Kharisma Rukmana.
Menurut dia, angka terbit paspor Januari 2025 turun cukup dratis dibanding paspor yang diterbitkan Januari 2024 lalu. Dimana pada Januari 2024 total permohonan paspor sebanyak 10.837. Jumlah itu terdiri dari 7.649 paspor biasa dan 3.188 paspor elektronik.
“Terjadi penurunan permohonan dokumen perjalanan. Hal ini dikarenakan bulan Januari 2025, Kantor Imigrasi Batam sudah menerapkan kebijakan penerapan 100 persen Paspor Elektronik yang sudah dimulai dari 1 Desember 2024,” imbuhnya.
Sedangkan untuk permohonan paspor yang ditolak sepanjang Januari ada 9 permohonan. Alasan penolakan pun dikarenakan berbagai alasan, salah satunya karena dicurigai akan menjadi PMI.
“Alasan penolakan beragam, jadi total yang ditolak per januari ada 9 permohonan,” imbuhnya.
Sementara, Linda salah satu masyarakat berharap kuota untuk permohonan pembuatan paspor diperbanyak. Hal itu dikarenakan untuk pendaftaran harus menunggu antrean di bulan berikutnya.
“Kemarin daftar, untuk kuota di bulan saat daftar sudah penuh. Jadi harus menunggu bulan berikutnya,” imbuh Linda.
Diketahui, Sejak 17 Desember 2024, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk penerbitan paspor. Tarif paspor biasa meningkat menjadi Rp650 ribu dari sebelumnya Rp350 ribu, sementara paspor elektronik naik menjadi Rp950 ribu dari sebelumnya Rp650 ribu untuk jangka waktu 10 tahun. Namun di Imigrasi Batam, pengurusan paspor khusus untuk E Paspor, tarif untuk 5 tahun Rp 650 ribu, dan 10 tahun Rp 950 ribu. (*)